Oleh: Andi Fajar Wela (Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin)
Penggunaan Telemedicine dulu banyak digunakan saat pandemic covid-19 tahun 2020, hal ini untuk mengurangi resiko penularan. Saat ini mulai kurang digunakan, padahal hal teknologi ini dapat kembali di manfaatkan untuk pelayanan Kesehatan di daerah terpencil.
Telemedicine adalah suatu jenis model layanan kesehatan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, seperti jaringan telepon, video interaktif, dan aplikasi tertentu, untuk menyelenggarakan konsultasi medis secara virtual antara pasien dan penyedia layanan kesehatan.
Model pelayanan ini sangat membantu bagi daerah yang sulit dicapai atau wilayah terpencil, karena memberikan kesempatan kepada penduduk untuk memperoleh penanganan medis dengan lebih mudah dan efektif, meskipun lokasi mereka berjauhan.
Dengan pemanfaatan teknologi, pasien dapat melakukan konsultasi dengan dokter tanpa perlu mendatangi sarana kesehatan, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya transportasi.
Dalam konteks layanan kesehatan jarak jauh, prinsip-prinsip etika kesehatan masyarakat memegang peranan krusial, terutama dalam hal menjaga hak-hak pasien, memastikan mutu layanan, dan mewujudkan distribusi layanan kesehatan yang adil.
Layanan kesehatan jarak jauh di daerah-daerah yang terpencil menawarkan berbagai keuntungan, khususnya dalam meningkatkan jangkauan layanan kesehatan bagi penduduk yang kesulitan mengakses fasilitas medis konvensional.
Akan tetapi, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat sejumlah tantangan etika yang perlu diperhatikan. Salah satu di antaranya adalah isu seputar privasi dan kerahasiaan informasi pasien. Dalam penyelenggaraan layanan kesehatan jarak jauh, data medis pasien wajib dilindungi secara ketat guna mencegah penyalahgunaan atau kebocoran informasi.
Para penyedia layanan kesehatan harus menjamin bahwa sistem yang digunakan terlindungi dan sesuai dengan standar perlindungan data pribadi yang berlaku.
Penyelenggaraan layanan kesehatan jarak jauh mengharuskan para praktisi kesehatan untuk tetap mempertahankan mutu diagnosis dan perawatan, meskipun dilakukan melalui media virtual.
Prinsip etika dalam telemedicine mewajibkan para profesional medis untuk melaksanakan penilaian yang teliti dan akurat berdasarkan data yang tersedia melalui platform digital, serta menghindari praktik pemberian diagnosis atau resep tanpa perhitungan.
Hal ini sangat penting agar pasien tetap menerima perawatan yang sesuai dengan kondisi mereka, tanpa risiko kesalahan yang dapat membahayakan kesehatan mereka.
Selain itu, dalam konteks daerah-daerah yang letaknya jauh, ketidaksetaraan dalam akses teknologi juga menjadi masalah yang berkaitan dengan etika. Tidak semua warga di kawasan-kawasan terpencil memiliki peralatan yang memadai atau sambungan internet yang stabil untuk dapat memanfaatkan layanan telemedicine.
Hal ini menimbulkan ketidakadilan dalam penyaluran layanan kesehatan, di mana sebagian individu mungkin tidak bisa mendapatkan akses yang setara, meskipun mereka membutuhkan layanan tersebut. Oleh karena itu, usaha untuk menyediakan prasarana yang memadai sangat penting untuk memastikan bahwa telemedicine dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Salah satu persoalan etika yang juga perlu dipertimbangkan adalah peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan teknologi telemedicine.
Warga di daerah-daerah yang terpencil perlu diberikan pemahaman yang jelas tentang keuntungan dan risiko yang berkaitan dengan penggunaan telemedicine. Tanpa pengetahuan yang memadai, mereka mungkin akan merasa bimbang atau bahkan menolak untuk menggunakan layanan ini.
Oleh karena itu, pendidikan yang sesuai sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan keikutsertaan aktif masyarakat dalam memanfaatkan layanan kesehatan jarak jauh ini.
Sehingga, meskipun telemedicine menyimpan potensi besar dalam meningkatkan layanan kesehatan di daerah-daerah terpencil, aspek-aspek etika harus senantiasa dijaga untuk memastikan bahwa layanan ini memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa menimbulkan ketidakadilan atau risiko.
Pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat perlu berkolaborasi untuk menciptakan sistem yang adil, aman, dan berkualitas dalam memanfaatkan teknologi kesehatan ini.
Dengan demikian, ada tanggung jawab sosial untuk menjamin bahwa telemedicine tidak menciptakan jurang pemisah dalam akses kesehatan antara kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok masyarakat yang lainnya. (*)