Palembang, sehatnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Posyandu sebagai solusi atas persoalan tumpang tindih kewenangan yang selama ini dinilai berdampak pada minimnya dukungan terhadap kader kesehatan di tingkat akar rumput.
Dorongan tersebut disampaikan Anggota DPRD Sumsel Daerah Pemilihan I, Ir. Romiana Hidayati, saat menyerap aspirasi masyarakat dalam agenda Reses Masa Sidang VI di Masjid Besar KH Balkhi, Kelurahan 16 Ulu, Palembang, Senin (6/7/2026).
Menurut Romiana, belum adanya regulasi yang mengatur secara tegas membuat pembinaan dan penganggaran Posyandu kerap menjadi tanggung jawab yang saling dilempar antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Kesehatan.
“Posyandu berada di bawah naungan Dinas PMD dan Dinas Kesehatan. Namun di lapangan, karena tidak ada aturan yang mengikat, sering terjadi saling lempar tanggung jawab dengan alasan tidak tersedia anggaran. Akibatnya, kader yang bekerja secara sukarela justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.
Anggota Komisi V DPRD Sumsel yang membidangi kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kesehatan itu menilai Perda Posyandu menjadi langkah strategis untuk memperjelas pembagian tugas antarorganisasi perangkat daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pembinaan Posyandu.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah diharapkan memiliki dasar yang kuat untuk mengalokasikan anggaran bagi penyediaan sarana dan prasarana, pemberian insentif kader, serta menyelaraskan sistem pendataan antara Posyandu dan Puskesmas agar lebih akurat.
Romiana menegaskan, meski secara administratif Posyandu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, DPRD Provinsi Sumsel tetap berkomitmen mengawal aspirasi tersebut hingga ke tingkat pusat, terutama terkait dukungan anggaran.
“Untuk tahun anggaran 2027, kami sudah menitipkan aspirasi ini melalui fraksi di Badan Anggaran agar mendapat perhatian sejak proses pembahasan di tingkat pusat,” katanya.
Ia juga mengimbau Posyandu, khususnya yang baru terbentuk, segera melengkapi legalitas kelembagaannya agar lebih mudah memperoleh dukungan program dan pembiayaan. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota DPRD Kota Palembang untuk mengawal penyusunan kebijakan teknis di daerah.
“Kami akan bersinergi dengan rekan-rekan di DPRD Kota Palembang agar Perda Posyandu benar-benar dapat diwujudkan dan memberikan manfaat langsung bagi para kader maupun masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah kader Posyandu turut menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi di lapangan.
Ketua Posyandu Lematang Sehat, Meri Septiani, mengungkapkan fasilitas yang tersedia masih sangat terbatas, sementara kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terus meningkat, terutama bagi balita dan lanjut usia.
Keluhan serupa disampaikan perwakilan Posyandu Talang Banten, Eka Agustia. Ia mengatakan Posyandu yang melayani enam RT tersebut hanya memiliki satu timbangan dan satu alat ukur yang digunakan secara bergantian untuk balita, ibu hamil, dan lansia.
“Kami berharap ada tambahan alat kesehatan. Kasihan para lansia harus menunggu lama karena antrean cukup panjang,” ujarnya.
Aspirasi para kader tersebut semakin menguatkan pentingnya kehadiran regulasi yang mampu menjamin keberlangsungan layanan Posyandu, baik dari sisi pembinaan, pendanaan, maupun penyediaan sarana pendukung, sehingga pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. (*)












