Evaluasi MBG untuk 3B, dr Zaenal: Jangan Hanya Ukur Piring, Ukur Juga Dampak Biologisnya

Tim Redaksi

dr Zaenal Abidin MH
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2012–2015 yang juga Anggota Pokja Kesehatan KPAI, dr Zaenal Abidin (Foto: IST)

JAKARTA — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B dinilai perlu dievaluasi bukan hanya dari jumlah makanan yang didistribusikan, tetapi dari dampaknya terhadap kondisi biologis penerima manfaat.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kamis, 24 September 2026. Forum itu membahas pelaksanaan MBG bagi kelompok 3B dan turut menghadirkan Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2012–2015 yang juga Anggota Pokja Kesehatan KPAI, Zaenal Abidin, mengatakan periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) harus ditempatkan sebagai salah satu fokus utama kebijakan gizi nasional.

Menurut Zaenal, 1.000 HPK sejak masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun merupakan periode penting bagi pembentukan otak, sistem imun, pertumbuhan fisik, dan kesehatan anak dalam jangka panjang.

Karena itu, menurut dia, keberhasilan intervensi gizi pada kelompok tersebut tidak cukup dinilai melalui jumlah porsi, tonase bahan pangan, cakupan distribusi, atau serapan anggaran.

“Bagi kelompok 3B, gizi bukan soal kenyang, melainkan keselamatan biologis yang menentukan perkembangan otak dan tinggi badan seumur hidup,” demikian pokok pandangan Zaenal dalam evaluasi tersebut.

Tiga Persoalan Tata Kelola

Zaenal mengidentifikasi tiga persoalan utama dalam penyelenggaraan MBG untuk kelompok 3B, yakni desain program yang belum cukup spesifik, ukuran keberhasilan yang terlalu berorientasi pada distribusi, serta konstruksi pembiayaan yang dinilai perlu diperkuat.

Ia menilai kebutuhan gizi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tidak dapat disamakan dengan kebutuhan anak usia sekolah.

Untuk ibu hamil, misalnya, pemenuhan energi, protein, zat besi, asam folat, kalsium, iodium, dan seng berkaitan dengan pertumbuhan janin sekaligus kesiapan ibu menghadapi masa menyusui.

Sementara bagi ibu menyusui, perhatian tidak berhenti pada pemberian makanan. Edukasi mengenai kecukupan energi dan cairan, pemulihan cadangan zat besi dan kalsium, serta faktor-faktor yang dapat memengaruhi kualitas ASI juga menjadi bagian penting dari intervensi.

“Memberi makan bayi tanpa lebih dahulu memastikan gizi ibunya tercukupi adalah kekeliruan logis,” kata Zaenal.

Dalam pandangannya, kelompok 3B juga membutuhkan pendekatan operasional yang berbeda, terutama bagi balita usia 6–23 bulan.

Makanan untuk kelompok usia tersebut, kata dia, perlu menyesuaikan perkembangan kemampuan makan anak, mulai dari tekstur lumat pada usia 6–8 bulan, cincang pada usia 9–11 bulan, hingga makanan lunak yang sesuai untuk anak usia 12–23 bulan.

Masalah dapat muncul ketika makanan diproduksi secara homogen dalam skala besar tanpa memperhitungkan kebutuhan berdasarkan usia.

Makanan yang tidak sesuai dengan kemampuan makan balita berpotensi tidak dikonsumsi oleh sasaran. Dalam kondisi demikian, angka distribusi dapat terlihat tinggi, tetapi asupan aktual anak belum tentu meningkat.

Zaenal menyebut persoalan itu sebagai sharing plate problem, yakni makanan yang semestinya dikonsumsi balita justru beralih kepada anggota keluarga lain.

Distribusi Tinggi Belum Tentu Berdampak

Kritik berikutnya menyasar indikator keberhasilan program. Menurut Zaenal, tingginya serapan anggaran dan distribusi makanan hanya menunjukkan bahwa makanan telah bergerak dari pusat penyediaan menuju penerima. Indikator tersebut belum otomatis menunjukkan makanan dikonsumsi oleh sasaran dan menghasilkan perubahan status gizi.

Karena itu, ia mendorong perubahan indikator kinerja MBG untuk kelompok 3B agar lebih menekankan luaran biologis.

Beberapa indikator yang diajukan antara lain pertumbuhan tinggi badan secara linier, penurunan prevalensi wasting, serta penurunan anemia pada kelompok sasaran.

“Pertanyaan yang harus diajukan kepada MBG bukan berapa ton beras telah dibagikan, melainkan berapa balita 3B yang tinggi badannya naik sesuai kurva, berapa ibu hamil yang anemianya pulih, dan berapa porsi yang benar-benar dimakan oleh sasarannya,” ujarnya.

Pandangan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah memperluas cakupan MBG. BGN pada awal 2026 menargetkan program tersebut menjangkau 82,9 juta penerima manfaat, termasuk peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

BGN sendiri sebelumnya menegaskan bahwa kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita merupakan bagian utama sasaran MBG. Pemerintah juga menyatakan intervensi untuk kelompok tersebut tetap berjalan dan tidak disamakan dengan mekanisme distribusi bagi peserta didik.

Pada Mei 2026, BGN juga menegaskan bahwa program MBG tidak memberikan formula bayi secara massal dan tetap mengedepankan perlindungan ASI eksklusif.

Pembiayaan Perlu Dipisahkan

Aspek lain yang disoroti adalah pembiayaan. Zaenal menilai kebutuhan gizi kelompok 3B semestinya memiliki basis pembiayaan yang lebih kokoh dan tidak bergantung pada perubahan kebijakan pada pos anggaran lain.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan perubahan tenggat mandatory spending pendidikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/2026.

Menurut Zaenal, perubahan tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan fiskal, tetapi juga sebagai momentum untuk menata kembali pembiayaan intervensi gizi bagi ibu dan anak.

Ia mengusulkan agar pembiayaan kelompok 3B dikembangkan melalui skema Human Capital Development Fund (HCDF), dengan sumber yang dapat berasal dari realokasi subsidi energi, transfer daerah, dan anggaran kesehatan.

Tujuannya, menurut dia, agar program untuk kelompok 1.000 HPK tidak mudah terpengaruh ketika terjadi perubahan atau rasionalisasi anggaran.

Empat Langkah Perbaikan

Selain pembenahan pembiayaan, Zaenal mengusulkan empat langkah untuk memperkuat pelaksanaan MBG bagi kelompok 3B.

Pertama, pemerintah perlu menetapkan standar tekstur makanan berdasarkan kelompok usia sekaligus memperketat standar keamanan pangan, termasuk waktu penyimpanan dan distribusi makanan.

Kedua, konsumsi makanan perlu mendapat pendampingan langsung melalui kader di tingkat keluarga atau komunitas. Pendekatan tersebut ditujukan untuk memastikan makanan benar-benar dikonsumsi oleh penerima yang menjadi sasaran.

Ketiga, diperlukan skema pembiayaan yang lebih independen untuk intervensi 1.000 HPK sehingga keberlangsungannya tidak mudah terdampak perubahan prioritas anggaran.

Keempat, sistem evaluasi perlu bergeser dari indikator distribusi menuju indikator hasil. Data penerima manfaat juga perlu diintegrasikan agar perkembangan status gizi dapat dipantau secara individual dan berkelanjutan.

Mengukur Anak, Bukan Sekadar Piring

Bagi Zaenal, urgensi pembenahan tersebut terletak pada karakter 1.000 HPK yang memiliki batas waktu biologis.

Kesalahan dalam penganggaran masih dapat diperbaiki pada tahun berikutnya. Namun, kesempatan pertumbuhan dan perkembangan yang terlewat pada masa awal kehidupan tidak selalu dapat dikompensasi setelah periode tersebut berakhir.

Karena itu, evaluasi MBG untuk kelompok 3B menurut dia harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih substantif: apakah anak tumbuh sesuai kurva pertumbuhan, apakah anemia ibu hamil menurun, apakah status gizi ibu membaik, dan apakah makanan yang diberikan benar-benar dikonsumsi oleh penerima manfaat.

“Laporan yang sempurna tidak menambah satu sentimeter pun tinggi badan anak,” kata Zaenal.

Ia menilai penataan ulang anggaran dan desain MBG pascaputusan MK dapat menjadi momentum untuk memperkuat intervensi gizi pada kelompok paling rentan.

Bagi kelompok 3B, keberhasilan program pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak makanan yang diproduksi dan didistribusikan, tetapi oleh seberapa jauh intervensi tersebut mampu memperbaiki status gizi dan mendukung tumbuh kembang anak. (*)

Jangan Lewatkan:

Bagikan: