Kemenkes Uji Coba Rujukan JKN Tanpa Sistem Berjenjang di Bandung

Tim Redaksi

Kemenkes Uji Coba Sistem Rujukan JKN Tanpa Jenjang di Kota Bandung

BANDUNG — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menunjuk Kota Bandung sebagai salah satu lokasi uji coba transformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui skema baru ini, pasien peserta BPJS Kesehatan nantinya dapat dirujuk langsung ke rumah sakit sesuai kebutuhan medis dan spesialisasi penyakit, tanpa harus melewati rujukan berjenjang berdasarkan tipe rumah sakit.

Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, reformasi JKN tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP), penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta penyesuaian sistem pembiayaan melalui Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).

Kunta menyampaikan hal itu seusai audiensi di Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Jumat (25/9).

Menurutnya, RBKP akan mengubah pola rujukan yang selama ini mengacu pada jenjang fasilitas kesehatan, seperti dari rumah sakit tipe D, C, B hingga A.

“Sekarang masyarakat masuk puskesmas dirujuk sesuai dengan kelas rumah sakit. Masuk kelas D dulu, D tidak bisa dirujuk ke C, dan seterusnya. Nanti, begitu masuk ke puskesmas, pasien akan dirujuk sesuai dengan penyakitnya,” jelas Kunta.

Ia mencontohkan, pasien dengan penyakit jantung kompleks dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki layanan jantung utama. Dengan demikian, pasien diharapkan memperoleh penanganan yang lebih cepat tanpa harus melewati beberapa jenjang fasilitas kesehatan.

Selain mempercepat pelayanan, perubahan pola rujukan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pembiayaan JKN karena layanan dan klaim disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien.

KRIS dan Perubahan Sistem Pembiayaan

Pilar kedua adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kemenkes menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi fasilitas rawat inap untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan pelayanan pasien.

Kriteria tersebut antara lain mencakup ketersediaan oksigen, ventilasi yang berfungsi baik, kamar mandi di dalam ruangan, serta kapasitas maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar.

Sementara itu, pilar ketiga menyangkut perubahan mekanisme pembiayaan melalui iDRG. Besaran klaim BPJS Kesehatan nantinya disesuaikan dengan karakteristik penyakit sekaligus biaya operasional riil rumah sakit di Indonesia.

Untuk melihat kesiapan fasilitas kesehatan, Kemenkes melakukan kunjungan ke sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Bandung pada hari yang sama.

Rombongan terlebih dahulu meninjau Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) untuk melihat kesiapan fasilitas rawat inap dalam memenuhi standar KRIS. Kunta juga berdialog dengan manajemen dan tenaga kesehatan rumah sakit terkait kesiapan operasional menghadapi sistem baru.

Kunjungan dilanjutkan ke Puskesmas Garuda dan Klinik Mitra Medika untuk melihat kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam menjalankan sistem rujukan berbasis kompetensi.

Bandung Jadi Model Uji Coba

Bandung dipilih karena memiliki ekosistem pelayanan kesehatan yang relatif lengkap, mulai dari klinik dan puskesmas hingga rumah sakit dengan berbagai tingkat kemampuan pelayanan.

Uji coba akan melibatkan fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta di Kota Bandung secara serentak.

Selain Bandung, piloting juga akan dilakukan di Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim selama 12 bulan. Pelaksanaan dimulai setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait ditandatangani.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyambut positif kebijakan tersebut. Ia berharap uji coba di Bandung dapat berjalan efektif dan menjadi dasar penerapan sistem serupa di fasilitas kesehatan lainnya di Jawa Barat.

“Kami dari Pemprov Jabar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kemenkes dan BPJS Kesehatan. Selama ini masyarakat kesulitan ketika datang ke puskesmas rujukan ini harus ke mana, keburu pasiennya tambah parah,” ujar Erwan.

Menurut dia, rujukan berdasarkan kebutuhan penyakit akan membantu mempercepat pasien memperoleh layanan yang sesuai, termasuk bagi pasien kanker maupun penyakit jantung.

Deputi Direksi Bidang Riset, Inovasi dan Pengembangan BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menegaskan, BPJS Kesehatan akan berkolaborasi dengan Kemenkes, pemerintah daerah, serta fasilitas pelayanan kesehatan selama masa uji coba.

Selama 12 bulan pelaksanaan piloting, seluruh pemangku kepentingan akan melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem, termasuk mengidentifikasi kendala serta mencari solusi sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional. (*)

Jangan Lewatkan:

Bagikan:

Topik