TANGERANG — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan pentingnya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari perundungan bagi peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI).
Penegasan tersebut disampaikan dalam Pembekalan Peserta PIDI dan PIDGI Angkatan III Tahun 2026 yang digelar serentak di enam provinsi, Kamis (1/10/2026).
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan peserta internsip telah berstatus sebagai tenaga medis profesional yang siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Masyarakat tidak lagi melihat Saudara sebagai mahasiswa kedokteran, melainkan sebagai seorang dokter. Bersama sebutan itu, datang pula tanggung jawab besar untuk mengobati. Seperti pesan populer, with great power comes great responsibility,” ujar Dante saat membuka kegiatan di Tangerang, Banten.
Dokter Dituntut Mampu Beradaptasi
Dante mengatakan kondisi geografis dan demografi Indonesia yang beragam menuntut dokter memiliki kemampuan beradaptasi serta clinical judgment yang baik.
Ia membagikan pengalamannya ketika menjalani tugas sebagai dokter pegawai tidak tetap (PTT) di Batang Asai, Jambi.
Saat itu, Dante bertugas di daerah dengan keterbatasan akses listrik dan fasilitas sanitasi. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam membentuk kemampuan dokter menghadapi berbagai kondisi pelayanan kesehatan di lapangan.
“Pengalaman bertugas di lapangan sangat penting untuk melatih kemampuan adaptasi, baik secara medis maupun sosial,” ujarnya.
Karena itu, masa internsip tidak hanya menjadi tahapan untuk mengasah keterampilan klinis, tetapi juga kesempatan bagi dokter dan dokter gigi untuk memahami kondisi pelayanan kesehatan secara langsung di tengah masyarakat.
Kemenkes Larang Bullying dan Intimidasi
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Yuli Fariati menegaskan Kemenkes berkomitmen menciptakan wahana internsip yang aman dan kondusif.
Ia meminta tidak ada kekerasan, perundungan, maupun intimidasi terhadap peserta selama menjalankan program.
“Jangan ada lagi kekerasan, bullying, atau intimidasi. Mereka yang datang adalah teman sejawat yang sudah menyandang gelar dokter, bukan lagi mahasiswa. Wahana pendidikan harus menjadi tempat kolaborasi,” tegas Yuli.
Menurutnya, peserta internsip harus mendapatkan supervisi dan lingkungan kerja yang mendukung proses pembelajaran sekaligus pelayanan kepada masyarakat.
Beban Kerja Maksimal 40 Jam
Kemenkes juga menegaskan batas beban kerja peserta internsip, yakni 40 jam per minggu atau rata-rata delapan jam per hari.
Untuk penempatan di puskesmas, peserta berfokus pada pelayanan kesehatan masyarakat sehingga tidak memiliki kewajiban menjalani jam jaga malam.
Sementara di rumah sakit, pelaksanaan jam jaga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Jika terdapat kegiatan tambahan, seperti apel atau penugasan di luar kewajiban program, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan dan didukung kompensasi transportasi.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenkes memastikan peserta dapat menjalani internsip dalam kondisi kerja yang aman, wajar, dan mendukung proses pembelajaran.
Logbook Tak Boleh Diisi Calo
Selain aspek perlindungan, Kemenkes juga mengingatkan peserta untuk disiplin memenuhi kewajiban administratif, termasuk pengisian logbook harian.
Yuli secara tegas melarang peserta menggunakan jasa perantara atau calo untuk mengisi logbook.
Untuk mencegah kecurangan, sistem logbook telah diperbarui dengan fitur transparansi yang memungkinkan aktivitas peserta dipantau oleh dokter pendamping, Komite Internsip Dokter Indonesia (KIKI) Provinsi, hingga orang tua peserta.
Sistem tersebut diharapkan mendorong peserta menjalankan program secara jujur sekaligus memudahkan proses pengawasan.
Peserta Siap Mengabdi
Dari sisi peserta, drg. Muhammad At-Tariq, peserta PIDGI asal Banten yang akan bertugas di RSUD dr. Drajat Prawiranegara dan Puskesmas Ciruas, menyatakan siap mengikuti program internsip.
Menurutnya, pembekalan memberikan gambaran dan persiapan yang dibutuhkan sebelum peserta terjun langsung memberikan pelayanan.
“Pembekalan ini sangat membantu kami untuk siap berkomunikasi dengan pasien dan melakukan promosi kesehatan yang benar,” tuturnya.
Hal serupa disampaikan dr. Hana Anindya, peserta PIDI yang akan bertugas di RSU Bhakti Asih dan Puskesmas Larangan Utara.
Ia menilai kesiapan mental menjadi salah satu aspek penting dalam menjalani masa internsip selama satu tahun.
Diikuti 4.630 Peserta
Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia Angkatan III Tahun 2026 berlangsung selama tiga minggu, mulai 14 September hingga 3 Oktober 2026.
Secara keseluruhan, program tersebut diikuti 4.630 peserta, terdiri atas 3.903 peserta PIDI dan 727 peserta PIDGI.
Khusus pembekalan serentak selama dua hari, kegiatan dilaksanakan di enam provinsi dengan total 457 peserta, terdiri atas 326 peserta PIDI dan 131 peserta PIDGI.
Sebarannya yakni Banten sebanyak 96 peserta PIDI dan 32 peserta PIDGI; Kalimantan Timur 59 PIDI dan 17 PIDGI; Kalimantan Selatan 51 PIDI dan 36 PIDGI; Kalimantan Barat 80 PIDI dan 38 PIDGI; Kalimantan Tengah 14 PIDI dan delapan PIDGI; serta Kalimantan Utara 26 PIDI tanpa peserta PIDGI.
Kegiatan pembekalan menghadirkan narasumber dari Komite Internsip Dokter Indonesia (KIKI)/POKJA Pusat, KIKI Provinsi, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui pembekalan tersebut, Kemenkes memastikan peserta tidak hanya siap secara klinis, tetapi juga memahami tanggung jawab profesional, etika pelayanan, administrasi program, serta hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman.
Dengan dukungan supervisi dan perlindungan yang memadai, para dokter dan dokter gigi peserta internsip diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)











