Mulai 2026, Pasien JKN Bisa Langsung Dirujuk ke RS yang Paling Mampu Tangani Penyakitnya

Tim Redaksi

Pemerintah Siapkan Penghapusan Rujukan Berjenjang

Jakarta, sehatnews — Pemerintah resmi mengumumkan perubahan besar dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.

Mulai awal 2026, skema rujukan berjenjang akan ditinggalkan dan digantikan dengan rujukan berbasis kompetensi, yang memungkinkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling kompeten menangani kondisi medisnya.

Kebijakan ini disampaikan Kementerian Kesehatan pada Jumat (21/11), sebagai bagian dari percepatan transformasi layanan rujukan dan peningkatan mutu pelayanan di semua daerah.

Akhiri “Bola Pingpong” Pasien

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, dr. Obrin Parulian, menjelaskan bahwa rujukan berbasis kompetensi dirancang untuk mempercepat penanganan pasien.

Juga sekaligus mengurangi praktik perpindahan dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain yang selama ini kerap memakan waktu dan berisiko memperburuk kondisi.

“Peserta JKN sakit apa, butuh tindakan apa, itulah yang akan difasilitasi. Dokter menginput diagnosa dan kebutuhan tindakan, lalu sistem secara otomatis mengarahkan pasien ke fasilitas kesehatan yang kompeten,” ujarnya.

Selama ini, rujukan berjenjang mengikuti struktur kelas rumah sakit D–C–B–A. Dalam praktiknya, pasien sering harus “naik tingkat” beberapa kali sebelum mencapai fasilitas yang benar-benar mampu menangani penyakitnya.

Terintegrasi dengan SatuSehat dan SIRANAP

Sistem baru memanfaatkan platform SatuSehat Rujukan, yang telah terhubung dengan geotagging serta informasi ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP.

Ketika rumah sakit tujuan penuh, sistem otomatis mencari fasilitas lain dengan kemampuan medis setara atau lebih tinggi.

Transformasi ini diharapkan membuat proses rujukan lebih cepat, akurat, dan efisien. Reformasi sistem rujukan berjalan beriringan dengan percepatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan, dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, mengungkapkan bahwa dari 3.100 rumah sakit yang dievaluasi, sekitar 5,5 persen masih masuk kategori merah atau oranye.

Beberapa persyaratan yang masih menjadi tantangan meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen di setiap tempat tidur, tirai nonpori, dan kamar mandi aksesibel sesuai standar.

Efisiensi Pembiayaan Tetap Aman

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan, menyebut skema baru ini memiliki potensi meningkatkan efisiensi karena meminimalkan perpindahan pasien antar rumah sakit.

Simulasi awal memang memprediksi adanya kenaikan pengeluaran dana jaminan sebesar 0,64—1,69 persen, namun Irsan memastikan kondisi keuangan JKN tetap dalam batas aman.

Kemenkes menargetkan implementasi penuh rujukan berbasis kompetensi pada awal tahun 2026, setelah seluruh standar layanan dan kriteria rujukan selesai difinalisasi.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda transformasi layanan kesehatan untuk memastikan pasien JKN menerima penanganan tepat sejak awal, tanpa hambatan administratif. (*)

Jangan Lewatkan:

Bagikan: