Jakarta, sehatnews – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tragedi yang menimpa almarhumah Irene Sokoy di Papua menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem kegawatdaruratan dan tata kelola layanan kesehatan di Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan persoalan serupa tidak hanya terjadi di Papua, tetapi juga masih ditemukan di banyak daerah lainnya.
“Masalah ini tidak hanya terjadi di Papua. Ini kebetulan masuk ke pemberitaan, tetapi daerah-daerah lain pun menghadapi situasi yang sama,” ujar Budi dalam konferensi pers hasil investigasi kasus penolakan pasien di Papua, Kamis (27/11) di Gedung Kemenkes, Jakarta.
Kekurangan Dokter Spesialis Jadi Akar Masalah
Menurut Budi, salah satu faktor utama yang menyebabkan layanan emergensi tidak maksimal adalah keterbatasan dokter spesialis, terutama spesialis obstetri-ginekologi (obgyn) dan anestesi di luar Pulau Jawa.
Kekosongan tenaga ahli menyebabkan fasilitas kesehatan tidak dapat memberikan pelayanan cepat ketika dokter spesialis sedang pendidikan atau mengikuti pelatihan.
“Kekurangan dokter spesialis, terutama obgyn dan anestesi, masih sangat masif di luar Jawa. Kejadian seperti ini akhirnya menimpa saudara-saudara kita di daerah,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Kemenkes mempercepat implementasi pendidikan berbasis rumah sakit (hospital based) serta mendorong rekrutmen putra-putri daerah untuk mengikuti pendidikan dokter spesialis. Kebijakan ini diproyeksikan memperkuat ketersediaan tenaga medis di wilayah asal mereka.
“Dengan mendidik putra-putri daerah dan menempatkan mereka sebagai pegawai di daerahnya sendiri, kita berharap mereka tetap tinggal dan menjadi dokter spesialis di tempat asal,” tambah Budi.
Catatan Serius untuk Manajemen Rumah Sakit
Selain kekurangan SDM, Kemenkes menyoroti lemahnya tata kelola rumah sakit daerah. Sejumlah kepala daerah, kata Budi, justru meminta pendampingan langsung dari Kemenkes untuk memperbaiki manajemen RS.
Kasus di Papua menjadi contoh konkret. Seluruh ruang operasi RS setempat direnovasi secara bersamaan, sehingga tidak ada fasilitas operasi yang bisa digunakan. Untuk memperbaikinya, Kemenkes menugaskan RSUP Dr. Sardjito melakukan pendampingan.
“Pak Gubernur sudah meminta didampingi agar rumah sakit bisa beroperasi dengan baik. Masa semua ruang operasi direnovasi sekaligus? Harus bertahap. Kalau tidak, tidak ada yang bisa dipakai,” tegasnya.
Budi juga menyoroti kedisiplinan dalam pengisian data pada sistem rujukan nasional.
Data yang tidak lengkap membuat dokter IGD tidak memperoleh informasi krusial terkait ketersediaan dokter spesialis atau fasilitas rumah sakit rujukan.
“Ini persoalan kedisiplinan dalam mengisi data, menunjukkan manajemen rumah sakit belum berjalan baik,” katanya.
Untuk memperkuat sistem rujukan, Kemenkes berkoordinasi lebih intensif dengan Kepala Dinas Kesehatan. Mereka diminta memperketat pembinaan dan pengawasan, termasuk menerapkan sanksi jika rumah sakit menolak pasien gawat darurat.
“Dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru, sanksi bagi pimpinan rumah sakit yang tidak melayani pasien gawat darurat itu jelas. BPJS pasti membayar, tidak ada alasan pasien tidak diterima,” tegas Budi.
Kemenkes memastikan akan memonitor pelaksanaan seluruh rekomendasi hasil investigasi terkait kasus Irene Sokoy. Dalam tiga bulan ke depan, kementerian dijadwalkan kembali ke Papua untuk menilai kemajuan perbaikan layanan kesehatan.
“Kami berharap kualitas layanan kesehatan di rumah sakit-rumah sakit di Papua dapat meningkat, dan tragedi seperti ini tidak terulang lagi,” tutup Menkes. (*)











