Jakarta, sehatnews — Posisi Indonesia dalam peta tata kelola kesehatan global kian menguat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia resmi ditetapkan sebagai WHO Listed Authority (WLA) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dalam regulasi produk medis, khususnya vaksin.
Penetapan tersebut tercantum dalam laman resmi WHO per 21 Desember 2025 dan menjadi tonggak penting bagi sistem regulasi obat dan vaksin nasional.
Dengan status ini, BPOM diakui memiliki kapasitas pengawasan yang setara dengan otoritas regulator negara-negara maju.
BPOM menjadi otoritas regulatori pertama dari negara berkembang yang berhasil memperoleh pengakuan WLA, sejajar dengan lembaga seperti Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia yang juga meraih status serupa pada periode yang sama.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut capaian tersebut sebagai hasil kerja panjang dan konsisten dalam membangun sistem pengawasan berbasis sains, transparansi, serta standar internasional.
“Status WHO Listed Authority adalah pengakuan atas kredibilitas dan ketangguhan sistem regulasi BPOM. Ini bukan sekadar prestasi institusi, tetapi pencapaian strategis bagi sistem kesehatan nasional dan kepercayaan dunia terhadap Indonesia,” ujar Taruna dalam keterangannya.
Menurut Taruna, proses menuju WLA bukanlah jalan singkat. BPOM telah menjalani WHO Listed Authority Performance Evaluation sejak 2023 hingga 2025, melalui serangkaian penilaian ketat yang mencakup aspek kebijakan, tata kelola, kapasitas teknis, hingga jaminan mutu produk medis.
WHO menilai otoritas yang masuk dalam daftar WLA memiliki kemampuan andal dalam memastikan keamanan, khasiat, dan mutu obat serta vaksin.
Status ini sekaligus memungkinkan produk farmasi dan vaksin yang diregulasi BPOM untuk masuk dalam daftar rekomendasi WHO, membuka peluang akses yang lebih luas di pasar global.
WHO Assistant Director-General for Health Systems, Access and Data, Dr. Yukiko Nakatani, menyatakan bahwa perluasan jaringan WLA memperkuat sistem kesehatan global yang lebih inklusif.
“Dengan bertambahnya otoritas dalam jaringan WLA, kolaborasi global semakin kuat dan akses terhadap produk kesehatan yang aman dan bermutu dapat dipercepat,” ujarnya.
Hingga kini, jaringan WLA mencakup 41 otoritas dari 39 negara, menandai pergeseran pendekatan WHO dari skema lama stringent regulatory authorities (SRA) menuju sistem WLA yang lebih transparan dan setara.
Bagi Indonesia, status WLA membawa dampak strategis jangka panjang. Selain memperkuat kepercayaan internasional, pengakuan ini diharapkan mendorong kemandirian produksi obat dan vaksin dalam negeri, memperluas peluang ekspor, memperkokoh rantai pasok kesehatan nasional, serta meningkatkan peran Indonesia dalam diplomasi kesehatan global.
Taruna menegaskan bahwa pencapaian ini juga menjadi bukti bahwa penguatan regulasi kesehatan bukan sekadar kepatuhan administratif.
“Ini adalah investasi strategis untuk perlindungan masyarakat, ketahanan nasional, dan daya saing Indonesia di tingkat global,” katanya.
Sebelumnya, melalui WHO NRA Benchmarking Assessment 2018, BPOM telah mencapai Maturity Level 3 (ML3) untuk regulasi vaksin dan masuk dalam daftar transitional WLA bersama 19 negara lain, termasuk Australia dan Brasil. Penetapan WLA tahun ini menandai tuntasnya proses transisi tersebut.
“Capaian ini adalah hasil kerja kolektif seluruh insan BPOM bersama industri farmasi nasional. Ini tonggak sejarah bagi regulasi kesehatan Indonesia,” tutup Taruna. (*)










