BPOM dan Polda Metro Bongkar Gudang Obat Ilegal Rp2,74 Miliar di Jakarta Barat

Tim Redaksi

Bongkar Gudang Farmasi Ilegal di Jakarta Barat

Jakarta, sehatnews — BPOM melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal.

Dalam operasi gabungan yang digelar pada 30 Oktober 2025, petugas membongkar sebuah gudang sediaan farmasi ilegal berskala besar di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari lokasi itu, disita barang bukti senilai Rp2,74 miliar. Gudang tersebut diketahui telah beroperasi selama empat tahun.

Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkan hasil penindakan ini dalam konferensi pers di Kantor BBPOM di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Hadir pula Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga serta Kepala Dinas PPKUKM Pemprov DKI Jakarta Elisabeth Ratu.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum. Ini bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan,” tegas Taruna.

Barang Bukti

Total 65 item (9.077 kemasan) sediaan farmasi ilegal ditemukan di gudang tersebut. Mayoritas merupakan obat kuat pria dengan klaim penambah stamina yang diduga keras mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan turunannya.

Rinciannya 15 item obat tanpa izin edar (TIE) senilai Rp1,4 miliar, 29 item obat bahan alam TIE diduga mengandung BKO senilai Rp770 juta dan 21 item suplemen kesehatan TIE senilai Rp551 juta.

Beberapa produk yang ditemukan antara lain Black Ant King, Maxman Tablet, DR LSW, dan Black Gorilla.

Taruna Ikrar kembali mengingatkan bahaya penggunaan produk ilegal, terlebih yang mengandung sildenafil dosis tinggi.

Efek samping yang mungkin terjadi antara lain kehilangan penglihatan, gangguan pendengaran, nyeri dada, stroke, serangan jantung, hingga kematian.

Modus Pelaku

Pelaku MU, yang berperan sebagai pemasok, kini ditahan di Polda Metro Jaya.

MU mengirimkan produk ilegal ke berbagai daerah berdasarkan pesanan pemilik toko online melalui WhatsApp. Ia mengirim sekitar 70 paket per hari dengan keuntungan bersih sekitar Rp1,1 juta per hari.

MU akan diproses secara pro-justitia dan dijerat UU Kesehatan 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sepanjang 2025, BBPOM di Jakarta telah melaksanakan lima kali penindakan kasus serupa dan seluruhnya dibawa ke proses hukum.

Sinergi Aparat dan Pemerintah Daerah

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga memastikan komitmen penuh pihak kepolisian.

“Kami selalu siap berkoordinasi dan bersama BBPOM melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan,” ungkapnya.

Dukungan juga datang dari Pemprov DKI Jakarta.

“Kami siap berkolaborasi untuk menjamin kesehatan masyarakat DKI Jakarta,” tegas Kepala Dinas PPKUKM Elisabeth Ratu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPOM menanam tujuh jenis pohon obat di halaman BBPOM di Jakarta — mahkota dewa, jeruk purut, jeruk nipis, lemon, salam, sirsak, dan jambu biji.

Kegiatan ini menjadi simbol komitmen pengembangan eco office lab dan kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.

Tanaman obat tersebut juga melambangkan hubungan harmonis antara manusia, alam, dan nilai kearifan tradisional. (*)

Jangan Lewatkan:

Bagikan: