RSUD Tarakan Jakarta Tegaskan Data Pasien Tetap Rahasia, Keterbukaan Informasi Harus Sesuai Aturan Hukum

Tim Redaksi

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di RSUD Tarakan Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di RSUD Tarakan Jakarta, Kamis (9/7/2026).

JAKARTA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan Jakarta terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik dengan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi pasien.

Informasi terkait kondisi kesehatan pasien dipastikan masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sehingga hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Direktur RSUD Tarakan, Weningtyas Purnomo Rini, mengatakan keterbukaan informasi tidak berarti seluruh data yang dimiliki rumah sakit dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

“Data pasien merupakan informasi yang dikecualikan. Informasi tersebut memiliki kode etik dan ketentuan hukum mengenai siapa saja yang berhak mengaksesnya,” ujar Weningtyas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, RSUD Tarakan telah menyediakan layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi yang bersifat terbuka melalui laman PPID maupun media sosial resmi rumah sakit.

Hingga saat ini, RSUD Tarakan tercatat telah melayani sekitar 1.400 permohonan informasi dari masyarakat.

Weningtyas menjelaskan, informasi yang dikelola rumah sakit terbagi dalam beberapa kategori, yakni informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik harus dijalankan secara proporsional tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia.

“Transparansi bukan berarti buka-bukaan. Ada informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat, tetapi ada pula yang dikecualikan. Di situlah diperlukan pemahaman filosofis dan yuridis agar kedua kepentingan berjalan seimbang,” kata Harry.

Ia menilai petugas di lini depan rumah sakit memiliki peran penting dalam menjaga kerahasiaan data pasien. Karena itu, setiap permohonan informasi yang diajukan masyarakat harus melalui mekanisme PPID agar dilakukan pengujian terhadap jenis informasi yang diminta.

“Ketika ada permohonan informasi, silakan diarahkan kepada PPID yang memiliki kewajiban melakukan penyaringan apakah informasi tersebut masuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga informasi yang diberikan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.

Menurut Harry, mekanisme tersebut penting untuk memastikan keterbukaan informasi publik tetap berjalan tanpa mengorbankan hak privasi pasien yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Melalui penguatan peran PPID dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan informasi, RSUD Tarakan berupaya menghadirkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, sekaligus menjamin perlindungan terhadap data pribadi setiap pasien. (*)

Jangan Lewatkan:

Bagikan: