JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mendorong pemerataan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pengembangan Advanced Clinical Training (ACT).
Program ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, termasuk di daerah yang masih kekurangan tenaga dengan kompetensi tertentu.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, perluasan akses layanan kesehatan harus menjadi prioritas, seiring peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan keterjangkauan biaya.
Hal itu disampaikan dalam The Second National Forum of the Indonesian Health Council 2026 bertema Strengthening Competence and Professionalism to Enhance Patient Safety and Quality of Care di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
“Jangan sampai kita menjaga kualitas dengan membatasi akses. Akses harus dibuka terlebih dahulu, kemudian secara bertahap kualitasnya kita tingkatkan,” ujar Budi.
Menurutnya, keterbatasan akses layanan kesehatan bukan hanya dihadapi Indonesia, tetapi juga sejumlah negara maju. Di beberapa negara, masyarakat bahkan harus menunggu berbulan-bulan untuk memperoleh tindakan medis tertentu.
Karena itu, diperlukan terobosan untuk memperluas ketersediaan tenaga kesehatan dengan kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan. Menkes berharap ACT dapat menjadi salah satu solusi melalui kolaborasi antarkolegium dan berbagi keahlian antarprofesi kesehatan.
Ia juga mendorong pemberian apresiasi kepada tenaga kesehatan yang bersedia membagikan ilmu dan keterampilannya agar semakin banyak tenaga yang mampu memberikan pelayanan, terutama di wilayah yang masih kekurangan tenaga dengan kompetensi tertentu.
ACT Perluas Kompetensi Tenaga Nonspesialis
Ketua KKI drg. Arianti Anaya menjelaskan, selama dua tahun terakhir KKI bersama konsil, kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah membangun sejumlah fondasi penguatan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Salah satu capaian yang dicatat adalah peningkatan pembinaan teknis keprofesian dari sekitar 13 ribu menjadi lebih dari 17 ribu tenaga medis dan tenaga kesehatan. KKI juga telah menghasilkan 24 program fellowship serta mengembangkan Sistem Informasi Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (SI Ukom Nakes).
Melalui sistem tersebut, sebanyak 76 kolegium telah menyelenggarakan uji kompetensi nasional dengan total 159.414 peserta.
Arianti mengatakan, ACT dirancang untuk menjawab kesenjangan kompetensi yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam pendidikan formal, terutama seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Berbeda dengan fellowship yang ditujukan bagi dokter spesialis untuk meningkatkan kompetensi menuju subspesialis, ACT diperuntukkan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan nonspesialis. Program ini memungkinkan peserta memperoleh kompetensi klinis tambahan secara terstruktur dan terstandar.
“Pelatihan ini berangkat dari kebutuhan masyarakat. KKI akan bekerja sama dengan kolegium yang memiliki standar kompetensi untuk membagikan keahliannya kepada kolegium atau tenaga kesehatan yang membutuhkan. Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi sehingga memiliki pengakuan dan legalitas yang jelas,” jelas Arianti.
Sembilan Kerja Sama Penyelenggaraan ACT
Dalam forum tersebut, dilakukan penandatanganan sembilan dokumen kerja sama penyelenggaraan ACT. Kerja sama itu mencakup enam bidang keperawatan serta bidang perawat anestesi, kesehatan keluarga dan layanan primer (KKLP), kedokteran vaskular, dan kedokteran gigi.
Menurut Arianti, pelaksanaan ACT akan berlangsung di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan melalui kerja sama dengan kolegium, serta dapat melibatkan mitra pendidikan.
Melalui kolaborasi tersebut, Kemenkes berharap peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat berlangsung lebih cepat dan merata.
Dengan demikian, masyarakat di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil, diharapkan semakin mudah memperoleh layanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau. (*)












