JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyoroti belum meratanya distribusi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Data per Agustus 2026 menunjukkan, sebanyak 38 persen Puskesmas masih mengalami kekosongan sembilan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan, dengan kebutuhan pengisian mencapai 6.927 orang.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perencanaan sumber daya manusia (SDM) kesehatan berbasis data dan karakteristik wilayah, sekaligus penguatan tata kelola serta kompetensi tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Benjamin Paulus Octavianus dalam The 2nd National Forum of the Indonesian Health Council 2026, sekaligus peringatan dua tahun Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Jumat (30/10/2026).
Benjamin mengatakan, tantangan pembangunan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas dan teknologi, tetapi juga pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pemenuhan tenaga kesehatan tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah. Kita harus memastikan jenis dan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan pelayanan, serta distribusinya merata agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas,” ujarnya.
Kompetensi Tenaga Kesehatan Harus Terus Ditingkatkan
Selain persoalan distribusi, Benjamin menekankan pentingnya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti kecerdasan artifisial, telemedisin, dan rekam medis elektronik, menuntut tenaga medis dan tenaga kesehatan terus memperbarui kemampuan profesionalnya.
Menurutnya, pengembangan profesi berkelanjutan harus berorientasi pada peningkatan kemampuan nyata, bukan sekadar pemenuhan angka kredit.
Pemerataan kesempatan peningkatan kompetensi juga perlu menjadi perhatian, terutama bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), serta daerah bermasalah kesehatan (DBK).
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan daring, pembelajaran campuran (blended learning), hingga pendampingan oleh rumah sakit rujukan.
Enam Arahan Penguatan Tata Kelola Profesi
Dalam forum tersebut, Wamenkes Benjamin menyampaikan enam arahan untuk memperkuat tata kelola tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pertama, memperkuat independensi dan profesionalisme Konsil, Kolegium, serta Majelis Disiplin Profesi. Kedua, merencanakan kebutuhan tenaga kesehatan berbasis data. Ketiga, membangun budaya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.
Keempat, memperkuat literasi digital tenaga kesehatan. Kelima, memastikan pemerataan kompetensi sekaligus penegakan disiplin profesi yang adil. Keenam, meningkatkan kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan kesehatan.
“Keselamatan pasien adalah hak setiap warga negara, di mana pun mereka tinggal. Karena itu, setiap kebijakan dan pelaksanaan profesi harus mengutamakan kompetensi, profesionalisme, serta kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Benjamin berharap forum nasional tersebut menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat tata kelola tenaga medis dan tenaga kesehatan. Rekomendasi itu diharapkan dapat ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem kesehatan Indonesia. (*)











