JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 2,1 juta produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai sekitar Rp35,8 miliar dalam intensifikasi pengawasan kosmetik sepanjang 2026.
Temuan tersebut menunjukkan peredaran kosmetik ilegal masih marak, terutama melalui platform perdagangan daring.
Hasil pengawasan itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam Konferensi Pers Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026 di Auditorium Gedung Merah Putih, Senin (13/7/2026).
Menurut Taruna, media daring menjadi fokus utama pengawasan karena tingginya transaksi produk kecantikan di platform e-commerce.
“Produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop, mencapai Rp35,61 triliun dengan pertumbuhan 79,73 persen. Kondisi ini dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal maupun yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Dalam operasi intensif yang berlangsung serentak pada 11–22 Mei 2026, BPOM memeriksa 190 sarana distribusi di seluruh Indonesia. Hasilnya, sebanyak 128 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Dari lokasi tersebut, BPOM menemukan 2.205 jenis kosmetik bermasalah yang didominasi kosmetik ilegal sebanyak 86,83 persen, disusul kosmetik impor tanpa surat keterangan impor 12,58 persen, kosmetik mengandung bahan berbahaya 0,32 persen, serta produk yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik sebesar 0,27 persen.
“Temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal yang mencapai lebih dari 90 persen,” kata Taruna.
Wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta menjadi daerah dengan jumlah temuan terbesar selama pengawasan berlangsung.
Selain pengawasan di sarana distribusi, BPOM juga menindak peredaran kosmetik ilegal di platform digital. Sebanyak 9.042 tautan penjualan dinilai melanggar ketentuan dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp260,7 miliar.
Pelanggaran tersebut didominasi kosmetik ilegal sebanyak 95,24 persen, disusul kosmetik yang mengandung bahan berbahaya sebesar 4,66 persen dan produk dengan klaim penggunaan yang tidak sesuai ketentuan sebesar 0,10 persen.
Menanggapi tingginya temuan pada platform TikTok Shop, Taruna menjelaskan pola promosi di platform tersebut dinilai lebih menarik dan kerap disertai klaim manfaat yang berlebihan (overclaim), sehingga berpotensi menyesatkan konsumen.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha, mulai dari perintah penarikan dan pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin edar, hingga rekomendasi penutupan akses impor.
Sementara itu, dalam pengawasan rutin triwulan II Tahun 2026, BPOM kembali menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Produk tersebut terdiri atas 11 kosmetik lokal hasil kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk ilegal.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, serta pewarna Merah K10 yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Taruna mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam memproduksi maupun mengedarkan kosmetik.
“BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja melanggar aturan dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan produk kosmetik yang diduga ilegal atau mengandung bahan berbahaya. Setiap laporan, kata dia, akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Mari bersama-sama mewujudkan peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan,” pungkas Taruna. (*)











