PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang terus memperkuat pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) dengan meningkatkan cakupan dan keaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
Komitmen itu ditegaskan dalam Forum Komunikasi Implementasi Strategi Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta JKN untuk UHC yang digelar di Palembang, Senin (13/7/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Fenty Aprina, mengatakan Kota Palembang berhasil mempertahankan status UHC secara konsisten sejak 2023 hingga 2026. Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui Program JKN.
“Status UHC yang terus terjaga menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palembang untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak melalui Program JKN,” ujarnya.
Menurut Fenty, keberlanjutan UHC tidak hanya bergantung pada tingginya cakupan kepesertaan, tetapi juga ditentukan oleh validitas data peserta. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan pembaruan data sekaligus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak.
Selain itu, Pemkot Palembang juga mendorong optimalisasi penerapan surat edaran yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan sekaligus memberikan perlindungan kesehatan yang lebih menyeluruh bagi tenaga kerja.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kota Palembang bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor untuk menjaga keberlangsungan UHC sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang, Muhammad Fakhriza, menjelaskan bahwa Program JKN merupakan implementasi nyata prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat dan rutin membayar iuran turut membantu pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta yang sedang sakit.
Ia memberikan ilustrasi bahwa satu peserta JKN yang menjalani terapi cuci darah dapat memperoleh manfaat dari iuran sekitar 110 peserta lain yang aktif membayar.
“Skema ini menunjukkan bahwa JKN tidak hanya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial sekaligus penggerak ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Untuk mempertahankan kualitas UHC, BPJS Kesehatan juga terus menjalankan berbagai strategi peningkatan kepesertaan aktif melalui penguatan sinergi dengan kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Fakhriza, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar cakupan kepesertaan JKN terus meningkat dan masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan secara optimal. (*)











