Depok, sehatnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan masyarakat tidak mampu yang mengalami kondisi gawat darurat medis tetap memperoleh layanan kesehatan, meskipun status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatannya tidak aktif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, mengatakan Kota Depok masih menerapkan skema kepesertaan JKN sesuai regulasi nasional dan belum menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau UHC Non Cut Off.
Meski demikian, pemerintah daerah telah menyiapkan jaringan pengaman sosial bagi masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan melalui mekanisme yang akuntabel.
“Jika ada warga tidak mampu yang mengalami kondisi gawat darurat medis dengan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, Pemerintah Kota Depok tetap menyiapkan pelayanan kesehatan melalui Skema Jaminan Kesehatan Tahun 2026,” ujar Devi, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila pasien belum dapat dilayani melalui skema JKN dan memenuhi persyaratan yang berlaku, pemerintah daerah menyediakan mekanisme pelayanan melalui Surat Jaminan Pelayanan (SJP).
Selain itu, Pemkot Depok terus memanfaatkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengidentifikasi masyarakat rentan yang memenuhi syarat agar dapat didaftarkan secara bertahap sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang iurannya ditanggung pemerintah daerah (PBPU BP Pemda).
Menurut Devi, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk penanganan kasus kegawatdaruratan, Pemkot Depok juga telah menyiapkan mekanisme koordinasi cepat yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan di Kota Depok, hingga rumah sakit rujukan di luar daerah yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
“Melalui proses verifikasi yang cepat dan tepat, Pemkot Depok hadir memberikan solusi penanganan bagi masyarakat di fasilitas kesehatan rujukan,” katanya.
Devi mengimbau masyarakat kurang mampu agar segera memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan dan berkoordinasi sejak dini dengan aparat kelurahan maupun Dinas Sosial untuk memastikan telah terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan.
“Pastikan diri Anda sudah masuk dalam sistem kepesertaan. Dengan begitu, masa tunggu BPJS Kesehatan dapat dilalui saat kondisi masih sehat sehingga ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, perlindungan sudah tersedia,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang mampu secara ekonomi agar membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu sebagai bentuk gotong royong dalam mendukung keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
“Bagi warga yang mampu secara mandiri, mohon membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu. Gotong royong melalui iuran yang dibayarkan menjadi penyelamat bagi saudara-saudara kita yang sedang berjuang melawan penyakit,” tutup Devi. (*)












