Mataram, sehatnews – Dinas Kesehatan Kota Mataram memastikan pelayanan di Rumah Sakit Risa Sentra Medika harus tetap berjalan optimal meski rumah sakit tersebut tengah menghadapi persoalan tunggakan gaji karyawan. Keselamatan pasien, menurut pemerintah daerah, tidak boleh menjadi korban akibat persoalan internal antara manajemen dan pekerja.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan, menegaskan pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke rumah sakit bersama BPJS Kesehatan Cabang Mataram serta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram untuk memastikan operasional layanan kesehatan tetap sesuai standar.
“Persoalan internal antara pekerja dan manajemen jangan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Yang paling utama adalah keselamatan pasien tetap terjamin,” ujarnya, Rabu (8/7).
Dalam inspeksi tersebut, Dinas Kesehatan menemukan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) masih beroperasi normal. Ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, tenaga medis, hingga jadwal tindakan operasi juga dipastikan masih berjalan sebagaimana mestinya.
Selain meninjau pelayanan, Dinas Kesehatan berdialog dengan pihak manajemen, perwakilan serikat pekerja, serta pengawas internal rumah sakit. Pembahasan difokuskan pada implementasi kesepakatan yang sebelumnya telah difasilitasi melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja.
Emirald menjelaskan, manajemen diminta menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan hak-hak tenaga kerja sesuai jadwal yang telah disepakati. Pelaporan tersebut diperlukan sebagai bentuk pengawasan tanpa harus membuka rincian pembayaran kepada masing-masing pekerja.
“Kami ingin memastikan kesepakatan itu benar-benar dijalankan. Yang kami perlukan adalah laporan bahwa pembayaran dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati,” katanya.
Dinas Kesehatan juga meminta manajemen dan serikat pekerja menjaga komitmen agar seluruh layanan, terutama layanan darurat, tetap beroperasi dan mengutamakan keselamatan pasien. Komitmen tersebut telah dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani kedua belah pihak.
Tak hanya itu, pemerintah daerah menuntut keterbukaan rumah sakit terkait layanan yang tersedia. Menurut Emirald, masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas apabila terdapat layanan tertentu yang untuk sementara tidak dapat diberikan.
“Kami tidak ingin masyarakat datang dengan harapan memperoleh layanan tertentu, tetapi ternyata dokter atau fasilitasnya tidak tersedia. Informasi itu harus disampaikan secara terbuka kepada publik, Dinas Kesehatan, maupun BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila rumah sakit tetap mencantumkan layanan yang sebenarnya tidak tersedia, Dinas Kesehatan dapat mencoret layanan tersebut dari daftar pelayanan yang diakui. Konsekuensinya, klaim pembiayaan dari BPJS Kesehatan untuk layanan tersebut tidak akan dibayarkan.
Pengawasan terhadap RS Risa Sentra Medika akan terus dilakukan dalam waktu dekat. Jika komitmen yang telah disepakati tidak dipenuhi, Dinas Kesehatan membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembekuan sementara layanan tertentu.
“Sanksi hingga suspend layanan dapat diterapkan apabila komitmen yang telah ditandatangani tidak dijalankan,” tegas Emirald.
Sementara itu, Juru Bicara RS Risa Sentra Medika, Ika Kurnia, menyatakan pihak rumah sakit bersikap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Menurutnya, manajemen telah menerima kunjungan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan serta berkomitmen menindaklanjuti tuntutan karyawan, termasuk penyelesaian pembayaran gaji dan hak-hak lainnya. (*)












