Jakarta, sehatnews – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan akan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan intimidasi yang diduga dialami dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, sebelum meninggal dunia pada Jumat (26/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan sekaligus memastikan seluruh fakta yang melatarbelakangi peristiwa tersebut diungkap secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya turut berduka atas wafatnya dr. Icha dan menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak bekerja dalam lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk tekanan.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan,” ujar Aji di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Aji menegaskan, Kementerian Kesehatan mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai martabat tenaga medis, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta berdampak serius terhadap kondisi psikologis para tenaga kesehatan.
Untuk mengusut kasus tersebut, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, pihak rumah sakit, serta aparat penegak hukum. Koordinasi itu juga mencakup upaya memastikan adanya perlindungan hukum dan dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.
Saat ini, proses penanganan kasus sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi sehingga tidak mengganggu jalannya pemeriksaan.
Di akhir pernyataannya, Kementerian Kesehatan menyampaikan penghormatan atas dedikasi dr. Icha selama mengabdi memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pengabdian almarhumah dinilai menjadi teladan bagi tenaga kesehatan di Indonesia sekaligus pengingat pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi. (*)












