BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung yang menelan anggaran sekitar Rp93 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp9,1 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian karena bangunan tiga lantai yang dibangun di kawasan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, belum berfungsi sesuai rencana awal sebagai rumah sakit umum daerah. Saat ini, fasilitas tersebut hanya beroperasi sebagai klinik pelayanan kesehatan.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Bogor menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi sejak tahap perencanaan proyek. Penyidikan mencakup proses pengajuan proposal kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tahapan pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan pembangunan fisik.
Temuan BPKP yang menghitung kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik kini mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proyek tersebut.
Perubahan fungsi bangunan dari rumah sakit menjadi klinik juga berdampak pada layanan kesehatan yang diterima masyarakat. Fasilitas yang semula dirancang sebagai RSUD kini hanya melayani tujuh poli spesialis, yakni poli umum, kebidanan dan kandungan, anak, penyakit dalam, bedah, paru, dan gigi.
Meski telah dilengkapi laboratorium, instalasi farmasi, layanan radiologi, dua unit ambulans, serta Unit Gawat Darurat (UGD) yang beroperasi selama 24 jam, statusnya sebagai klinik membuat pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan masih harus melalui mekanisme rujukan berjenjang.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik karena besarnya anggaran yang telah digelontorkan belum berbanding lurus dengan fungsi layanan kesehatan yang diharapkan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut sekaligus menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)











