Demo di Polda Sulsel, KAMRI Soroti Peredaran Kosmetik yang Pernah Dicabut Izin Edarnya

Tim Redaksi

Demo di Polda Sulsel, KAMRI Soroti Peredaran Kosmetik yang Pernah Dicabut Izin Edarnya

MAKASSAR — Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polda Sulsel, Rabu (30/9/2026) siang.

Massa menyoroti dugaan masih beredarnya sejumlah produk kosmetik yang sebelumnya tercatat dalam dokumen pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Aksi tersebut dipimpin Ketua Umum KAMRI Suwandi selaku jenderal lapangan. Sorotan massa diarahkan pada sejumlah produk yang mencantumkan PT Amanah Kosmetik Indonesia sebagai pemilik izin edar dan/atau produsen.

Produk yang disebut dalam aksi tersebut antara lain SW GLOW’S Day Cream dengan NIE NA18240103602, SW GLOW’S Night Cream NIE NA18240103598, WBS COSMETICS Glasskin Face Serum NIE NA18241902956, serta WBS COSMETICS Night Cream Series Glow NIE NA18240109027.

Soroti Produk Mengandung Merkuri

KAMRI secara khusus menyoroti WBS COSMETICS Glasskin Face Serum. Menurut KAMRI, produk dengan NIE NA18241902956 tersebut tercantum dalam salah satu dokumen resmi BPOM mengenai kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Dalam dokumen yang mereka rujuk, produk tersebut disebut mengandung merkuri, dengan PT Amanah Kosmetik Indonesia tercantum sebagai pemilik izin edar sekaligus produsen.

Dokumen tersebut juga mencatat tindakan berupa pencabutan nomor izin edar, perintah penarikan, dan perintah pemusnahan.

KAMRI kemudian mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila produk yang telah mendapatkan tindakan tersebut masih ditemukan melalui kanal perdagangan daring maupun media sosial.

“Kalau sudah dicabut izin edarnya, diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, lalu bagaimana produk tersebut masih bisa ditemukan beredar? Ini yang harus dijelaskan dan diperiksa secara serius,” tegas Suwandi.

Minta Rantai Distribusi Ditelusuri

Menurut KAMRI, persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai persoalan administratif. Mereka meminta dugaan peredaran produk yang telah dinyatakan bermasalah ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari rantai distribusi, mekanisme penarikan produk, pengawasan setelah pencabutan izin edar, hingga pihak yang diduga masih memperdagangkannya.

KAMRI menilai penelusuran diperlukan untuk mengetahui bagaimana produk yang telah mendapatkan tindakan pengawasan dapat kembali atau tetap ditemukan di kanal perdagangan.

Aksi tersebut sempat diwarnai gesekan antara massa demonstran dan aparat keamanan. Situasi kemudian mereda setelah perwakilan Ditreskrimsus Polda Sulsel menemui massa dan melakukan audiensi.

Dalam pertemuan tersebut, KAMRI menyampaikan sejumlah poin yang menjadi perhatian mereka terkait dugaan peredaran kosmetik bermasalah.

Usai audiensi, Suwandi mengatakan pihaknya akan menyiapkan laporan resmi untuk diserahkan kepada Polda Sulsel.

“Kami akan merampungkan laporan, bahan keterangan, dan sejumlah bukti permulaan yang kami miliki untuk diserahkan kepada Polda Sulsel. Kami meminta persoalan ini mendapatkan kejelasan hukum dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Suwandi.

KAMRI Siapkan Laporan

KAMRI menyatakan akan mengawal proses penanganan laporan tersebut setelah diserahkan kepada kepolisian.

Suwandi mengatakan pihaknya berharap aparat dapat menelusuri dugaan peredaran produk tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan pihak-pihak yang masih memperdagangkan produk yang telah mendapatkan tindakan pengawasan.

Jika tidak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, KAMRI menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi.

“Kalau tidak ada kejelasan penindakan, kami siap kembali menggelar aksi dengan kekuatan massa yang lebih besar. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” pungkasnya. (*)

Jangan Lewatkan:

Bagikan: