MAKASSAR — Reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai diuji di Kota Makassar. Salah satu perubahan yang ditawarkan adalah sistem rujukan yang memungkinkan pasien langsung mendapat penanganan di fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan medis dan kemampuan layanan.
Makassar menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih sebagai lokasi percontohan reformasi JKN. Tiga daerah lainnya yakni Bandung, Tulungagung, dan Muara Enim.
Penetapan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).
Menurut Azhar, Makassar dipilih karena memiliki jejaring fasilitas kesehatan yang relatif lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit pemerintah kota, rumah sakit pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penunjukan tersebut dan menyatakan Pemkot Makassar siap mendukung pelaksanaan uji coba reformasi JKN.
“Ini sangat penting, karena ini bukan hanya menyangkut kepentingan sepihak, tetapi juga kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Munafri.
Pasien Tak Harus Mengikuti Rujukan Berjenjang
Perubahan yang paling langsung dirasakan pasien terdapat pada Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP).
Dalam skema ini, rujukan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan urutan jenjang fasilitas kesehatan. Pasien dapat dirujuk langsung ke fasilitas yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kondisi medisnya.
Fasilitas kesehatan akan dikelompokkan berdasarkan kemampuan layanan menjadi empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
Dengan sistem tersebut, dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat menentukan tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan pasien.
“Kalau dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit Madya ataupun Utama. Jadi ini sesuai dengan kompetensinya,” kata Azhar.
Artinya, pasien dengan kondisi yang membutuhkan layanan lebih tinggi tidak harus terlebih dahulu melewati fasilitas kesehatan dengan kemampuan yang lebih rendah.
Pola ini diharapkan membuat proses rujukan lebih tepat sasaran, mengurangi rujukan berulang, sekaligus mempercepat pasien mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Makassar Punya Jejaring Layanan Lengkap
Azhar mengatakan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia menjadi salah satu alasan Makassar dipilih sebagai daerah percontohan.
Kota ini memiliki jejaring layanan kesehatan yang relatif lengkap, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit dengan kemampuan pelayanan tertinggi.
“Kenapa pilih Makassar? Karena infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap,” ujar Azhar.
Kondisi tersebut memungkinkan pemerintah menguji sistem rujukan secara lebih utuh, termasuk hubungan pelayanan antara puskesmas, klinik, rumah sakit daerah, rumah sakit provinsi, dan rumah sakit vertikal.
Makassar dan Bandung juga memiliki karakteristik yang berbeda dibanding Tulungagung dan Muara Enim karena memiliki jejaring rumah sakit pemerintah provinsi dan rumah sakit milik pemerintah pusat.
Tiga Perubahan dalam Reformasi JKN
Reformasi yang diuji tidak hanya menyangkut sistem rujukan.
Kementerian Kesehatan juga menguji Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
KRIS diarahkan untuk menghadirkan standar fasilitas rawat inap yang lebih seragam bagi peserta JKN. Dengan demikian, perbedaan fasilitas berdasarkan kelas perawatan dapat dikurangi.
Sementara itu, iDRG menggunakan pengelompokan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran pelayanan kesehatan.
Sistem tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan serta mendukung keberlanjutan program JKN.
Ketiga komponen tersebut akan diuji untuk melihat kesiapan fasilitas kesehatan, tenaga medis, mekanisme pelayanan, sistem rujukan, hingga pembiayaan.
Pemkot Siapkan Pembenahan
Munafri mengatakan sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar telah dikunjungi tim pemerintah pusat untuk melihat kesiapan pelaksanaan reformasi JKN.
Fasilitas yang ditinjau mencakup puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan.
“Kalau ada hal yang perlu ditingkatkan dan dibenahi, tolong disampaikan kepada kami,” kata Munafri.
Menurut dia, penunjukan Makassar sebagai daerah percontohan juga menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan dalam pelayanan kesehatan.
Pemkot Makassar menyatakan siap melakukan pembenahan berdasarkan hasil evaluasi selama proses uji coba berlangsung.
Menunggu Regulasi Nasional
Azhar mengatakan pelaksanaan uji coba reformasi JKN akan dimulai setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang JKN ditandatangani Presiden.
Setelah regulasi tersebut diterbitkan, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan akan melanjutkan implementasi uji coba di daerah yang telah ditetapkan.
Hasil uji coba di Makassar dan tiga daerah lainnya akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara lebih luas.
Bagi pasien, perubahan utama yang ditawarkan reformasi ini terletak pada proses mendapatkan layanan. Rujukan diharapkan tidak lagi sekadar mengikuti urutan administratif, tetapi ditentukan berdasarkan kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas kesehatan.
Dengan demikian, pasien yang membutuhkan layanan lebih tinggi dapat diarahkan langsung ke fasilitas yang sesuai, sementara fasilitas kesehatan dapat menjalankan pelayanan berdasarkan kompetensi masing-masing. (*)











