Tarif BPJS Kesehatan Selama Transisi KRIS: Apa yang Berubah?

Tim Redaksi

Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 tengah mengalami masa transisi menuju sistem baru, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 tengah mengalami masa transisi menuju sistem baru, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Jakarta, sehatnews – Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 tengah mengalami masa transisi menuju sistem baru, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, sebagai amandemen Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa implementasi KRIS telah dimulai secara bertahap sejak tahun lalu.

“BPJS KRIS akan diimplementasikan mulai tahun ini secara bertahap selama dua tahun,” ujar Budi, Sabtu (04/01/2025).

Sistem baru ini memastikan semua peserta mendapatkan layanan kelas rawat inap yang setara tanpa membedakan kelas.

Tarif Iuran Selama Masa Transisi

Meski sistem KRIS mulai diberlakukan, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk saat ini belum mengalami perubahan. Menteri Kesehatan menyatakan bahwa tarif kemungkinan besar tetap sama seperti sebelumnya. “Tarifnya belum ditentukan, tapi didesain agar tidak ada perubahan,” jelas Budi.

Besaran iuran saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah rincian iuran berdasarkan sistem lama:

  1. Kelas III: Rp 42.000 per bulan per orang, dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
  2. Kelas II: Rp 100.000 per bulan per orang.
  3. Kelas I: Rp 150.000 per bulan per orang.

Skema Pembayaran Iuran

Dalam aturan lama, pembayaran iuran untuk peserta dibagi berdasarkan kategori berikut:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU):
    • Pegawai pemerintah (PNS, TNI, Polri, pejabat negara): 5% dari gaji, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
    • Pegawai BUMN, BUMD, dan swasta: Skema serupa dengan pegawai pemerintah.
    • Keluarga tambahan (anak keempat, orang tua, mertua): 1% dari gaji per orang per bulan.
  3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU): Tarif ditentukan berdasarkan kelas pelayanan yang dipilih.
  4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan pemerintah.

KRIS Diterapkan Total pada Juni 2025

Pemerintah menargetkan implementasi penuh sistem KRIS pada 30 Juni 2025, dengan penetapan resmi tarif baru mulai 1 Juli 2025. Selama masa transisi ini, peserta masih menggunakan skema pembayaran lama.

Pemerintah juga memastikan bahwa mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda bagi peserta yang telat membayar iuran. Namun, denda tetap berlaku jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Sistem KRIS bertujuan untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata. Meski belum ada perubahan tarif iuran, peserta diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan baru ini. (at*/)

Jangan Lewatkan:

Bagikan: