Jakarta, sehatnews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk sirup obat yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut di India tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan BPOM sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait pemberitaan tentang temuan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada beberapa merek obat sirup di India.
Dalam keterangan resminya, BPOM menyebut bahwa lembaganya terus melakukan pengawasan ketat terhadap obat sirup yang beredar di pasaran Indonesia, termasuk pengujian terhadap kandungan pelarut yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Produk yang dilaporkan bermasalah di India tidak terdaftar di Indonesia. Masyarakat tidak perlu khawatir karena BPOM selalu memastikan keamanan obat sebelum diedarkan,” tulis BPOM dalam pernyataan tertulis, Rabu (8/10/2025).
BPOM juga menjelaskan bahwa setiap obat yang beredar di Indonesia wajib melalui serangkaian uji mutu dan keamanan, termasuk batas maksimal kandungan EG dan DEG sesuai standar WHO.
Selain itu, BPOM telah memperkuat sistem monitoring terhadap produk impor dan produsen dalam negeri untuk mencegah potensi pelanggaran serupa.
Menanggapi kasus di India, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, asosiasi industri farmasi, dan laboratorium independen guna memperkuat mekanisme pengawasan pascaproduksi.
Pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap sejumlah sampel sirup obat anak yang beredar di berbagai daerah.
Pihak BPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat sirup secara daring dari sumber yang tidak jelas serta selalu memeriksa nomor izin edar yang tercantum di kemasan.
“Jika menemukan produk mencurigakan atau tidak memiliki izin edar, segera laporkan melalui kanal pengaduan BPOM,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, BPOM akan terus memperbarui daftar produk aman dan hasil uji laboratorium yang dapat diakses publik melalui situs resmi lembaga tersebut.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BPOM untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan akibat obat ilegal atau tidak memenuhi standar mutu. (*)











