Kemenkes Siapkan Regulasi Donor Organ, Target Rampung Akhir 2025

Tim Redaksi

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin

Jakarta, sehatnews – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merampungkan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Donor Organ sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem transplantasi organ di Indonesia. Aturan ini ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyusunan regulasi tersebut menjadi urgensi nasional mengingat kerusakan organ vital masih menjadi penyebab kematian tinggi di Indonesia, sementara potensi donor organ belum dikelola secara optimal.

“Hampir semua organ manusia bisa dicangkokkan kecuali otak. Namun, prosedurnya harus diatur negara agar tidak terjadi praktik ilegal atau perdagangan organ,” ujar Menkes Budi di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (8/10).

Menurutnya, pengaturan donor organ harus menjamin keadilan dan transparansi, agar setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan organ, tanpa diskriminasi ekonomi atau sosial.

“Karena ini menyangkut nyawa, jangan sampai hanya orang kaya yang bisa mendapatkan organ,” tegasnya.

Selain keadilan, Menkes juga menyoroti aspek etika dan perlindungan terhadap donor. Ia menekankan bahwa negara harus memastikan tidak ada individu yang terdorong untuk mendonorkan organ karena tekanan ekonomi.

“Donor organ tidak boleh dilakukan karena terpaksa. Kalau seseorang menjual organ karena butuh uang, itu sudah jadi masalah etika dan kemanusiaan,” jelasnya.

Budi menyebut, Permenkes ini akan menjadi payung hukum pertama yang secara komprehensif mengatur tata laksana donor organ, mulai dari kriteria penerima, mekanisme perizinan, hingga perlindungan hukum bagi donor dan tenaga medis yang terlibat.

Kemenkes juga memastikan bahwa aspek keadilan, transparansi, dan keselamatan pasien menjadi fondasi utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Saya sudah minta Dirjen Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, untuk memastikan regulasi ini bisa terbit sebelum akhir tahun. Ini langkah penting menuju sistem transplantasi organ yang lebih manusiawi,” kata Budi.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap proses transplantasi organ di Indonesia dapat berlangsung lebih aman, adil, dan bebas dari praktik ilegal, sekaligus memperluas akses bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap orang, tanpa memandang status ekonomi, punya peluang yang sama untuk hidup lebih baik melalui transplantasi organ,” pungkas Menkes. (*)

Jangan Lewatkan:

Bagikan: