Pemerintah Bentuk Pansel Calon Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Periode 2026–2031

Tim Redaksi

Pemerintah Bentuk Panitia Seleksi Dewas dan Direksi BPJS
Pemerintah Bentuk Panitia Seleksi Dewas dan Direksi BPJS

Jakarta, sehatnews — Pemerintah secara resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031.

Pembentukan Pansel dilakukan pada Senin (13/10/2025) di Jakarta, sebagai langkah awal menjelang berakhirnya masa jabatan pengurus BPJS saat ini pada 19 Februari 2026.

Pansel BPJS Kesehatan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, yang juga mewakili unsur pemerintah, dengan Adang Bachtiar dari unsur tokoh masyarakat sebagai wakil ketua.

Anggota Pansel terdiri atas Luky Alfirman, Wahyu Sulistiadi, Mohamad Subuh, Dedi Supratman, dan Hermanto Achmad.

Sementara itu, Pansel BPJS Ketenagakerjaan diketuai oleh Indah Anggoro Putri, dengan Abdul Gaffar Karim sebagai wakil ketua. Anggotanya meliputi Sudarto, Julizar Idris, Abdul Wahab, Arif Nugroho, dan Royanto Purba.

Pembentukan Pansel mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas serta Direksi BPJS.

Dalam aturan tersebut, keanggotaan Pansel terdiri dari dua unsur pemerintah dan lima unsur tokoh masyarakat yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, hukum, pelayanan kesehatan, aktuaria, hingga manajemen risiko.

Ketua Pansel BPJS Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menegaskan bahwa pembentukan panitia seleksi ini tidak hanya bertujuan mencari pengganti pejabat, melainkan juga bagian dari proses reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Setelah sepuluh tahun berjalan sejak 2014, BPJS Kesehatan perlu melakukan pembenahan agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Pemimpin BPJS yang baru harus memiliki visi perubahan, bersikap inovatif, profesional, akuntabel, serta mampu memastikan kemudahan akses layanan dan proteksi finansial peserta,” ujar Kunta.

Ia menambahkan, reformasi kelembagaan menjadi prioritas agar BPJS semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan sistem kesehatan nasional.

Senada dengan itu, Abdul Gaffar Karim, Wakil Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa tantangan utama yang dihadapi lembaga tersebut meliputi validasi data peserta, kepatuhan iuran, dan efektivitas koordinasi lintas instansi.

“Pansel mencari sosok yang mampu melanjutkan reformasi dengan pendekatan berbasis peserta. Pemimpin yang dibutuhkan adalah mereka yang memiliki karakter reformis, cakap dalam pengelolaan data, dan mampu membangun sinergi antarlembaga,” ungkapnya.

Proses seleksi akan dilaksanakan dalam delapan tahap, dimulai dengan pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas pada 14–16 Oktober 2025, dilanjutkan pemeriksaan administrasi pada 17–23 Oktober.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 23 Oktober, diikuti dengan masa tanggapan publik pada 23 Oktober–12 November. Tahap klarifikasi tanggapan dijadwalkan berlangsung 13–17 November, dan uji kelayakan serta kepatutan dilaksanakan pada 18–24 November.

Uji kelayakan mencakup tes kompetensi, psikotes, asesmen, pemaparan visi-misi, wawancara, serta tes kesehatan. Penetapan calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS dijadwalkan pada 8 Desember 2025.

Pemerintah memastikan seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Masyarakat juga diimbau berpartisipasi aktif dengan memberikan tanggapan terhadap calon maupun menjadi pemantau independen demi menjaga keterbukaan proses seleksi.

Pembentukan Pansel ini diharapkan dapat melahirkan kepemimpinan baru yang mampu memperkuat tata kelola BPJS, meningkatkan mutu layanan, serta memastikan perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat Indonesia berjalan lebih efektif. (*)

Jangan Lewatkan:

Bagikan: