Jakarta, sehatnews — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan semakin memperkuat landasan hukum pemerintah dalam menjalankan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah di Indonesia.
Sikap tersebut disampaikan Kemenkes menyusul putusan MK atas perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam putusannya, Mahkamah menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Dharma Pongrekun terhadap sejumlah ketentuan mengenai penanggulangan KLB dan wabah.
Gugatan tersebut mencakup pengaturan mengenai sistem kewaspadaan dini, kewajiban pelaporan, hingga penegakan hukum dalam penanggulangan wabah.
Kemenkes menilai putusan tersebut menegaskan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Kesehatan telah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat saat menghadapi ancaman penyakit yang berdampak luas.
Menurut Kemenkes, kewajiban masyarakat untuk mematuhi dan tidak menghalangi upaya penanggulangan KLB maupun wabah merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan publik.
Efektivitas penanganan wabah, kata Kemenkes, sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan kesehatan yang diterapkan pemerintah.
Kementerian juga mencatat pertimbangan Mahkamah yang menyatakan bahwa kewenangan administratif Menteri Kesehatan dalam menetapkan kriteria teknis KLB dan wabah merupakan bentuk pendelegasian yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang dilaksanakan sesuai norma, tujuan, dan batasan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penguatan bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat secara cepat, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
“Penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis bukti ilmiah. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa langkah-langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas serta tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujar Aji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan, Kementerian Kesehatan akan terus memastikan seluruh kebijakan penanggulangan KLB dan wabah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan tenaga medis, akademisi, para ahli, serta berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Aji, pemerintah juga berkomitmen menjaga ruang partisipasi publik dalam setiap penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan kesehatan nasional.
“Kami juga memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka. Kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam penguatan kebijakan kesehatan nasional,” katanya.
Selain itu, Kemenkes kembali menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung sistem kewaspadaan dini melalui pelaporan kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan masyarakat.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dari upaya deteksi dini sehingga penanganan wabah dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Ke depan, Kementerian Kesehatan menyatakan akan terus memperkuat sistem surveilans, kesiapsiagaan, serta kapasitas respons kesehatan masyarakat untuk menghadapi berbagai ancaman kesehatan, baik penyakit menular maupun kondisi kedaruratan kesehatan lainnya.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Kemenkes berharap upaya penanggulangan KLB dan wabah dapat terus berjalan dengan dasar hukum yang kuat, sekaligus tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah. (*)












