Jakarta, sehatnews – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Nakes) sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
Penyusunan regulasi ini dilakukan menyusul hasil investigasi atas meninggalnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Hasil investigasi lapangan mengungkap tiga temuan utama, yakni adanya dugaan intimidasi verbal oleh sejumlah oknum masyarakat, penanganan medis yang dinilai telah sesuai prosedur, serta lemahnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan antara fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, mengatakan investigasi dilakukan atas instruksi Menteri Kesehatan dan permohonan Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Tim investigasi melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Yuli, seluruh hasil investigasi akan diserahkan kepada kepolisian karena perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan pidana.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Jumat (3/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan hak kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam kondisi darurat penyelamatan nyawa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menegaskan setiap manajemen rumah sakit wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) keamanan, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang memiliki tingkat risiko konflik lebih tinggi.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga dapat diproses menggunakan ketentuan pidana, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Terkait wacana penutupan rumah sakit tempat kejadian, Azhar menjelaskan pemerintah akan menerapkan sanksi secara bertahap dan proporsional. Penutupan fasilitas pelayanan kesehatan, kata dia, merupakan langkah terakhir mengingat rumah sakit tetap dibutuhkan masyarakat.
Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna, mengatakan tim investigasi telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk dokter jaga, perawat yang bertugas di IGD RS Leona, rekan sejawat almarhumah, hingga kedua orang tua dokter Icha di Kupang.
Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan, tim menemukan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh sekitar tiga hingga empat orang. Salah seorang di antaranya diduga merupakan oknum anggota DPRD setempat dan saat ini masih didalami oleh aparat kepolisian.
Rudi juga menyoroti lemahnya pengamanan di rumah sakit saat insiden berlangsung. Menurutnya, petugas keamanan tidak melakukan langkah untuk mengendalikan situasi, padahal IGD merupakan area terbatas yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenkes mengimbau masyarakat menyampaikan keluhan terhadap layanan kesehatan melalui saluran resmi Halo Kemenkes 1500-567 dan tidak melakukan intimidasi terhadap tenaga kesehatan.
Kemenkes juga membuka kanal Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pengaduan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengalami kekerasan, perundungan, maupun ancaman dalam menjalankan tugas. (*)











