Kemenkes dan Kemendes PDT Perkuat Sinergi, Layanan Kesehatan Desa Jadi Prioritas Lima Tahun ke Depan

Tim Redaksi

Nota Kesepahaman tentang Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal dalam rangka mewujudkan Indonesia Sehat

Jakarta, sehatnews – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan layanan kesehatan hingga ke pelosok desa melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal dalam rangka mewujudkan Indonesia Sehat.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Ruang Leimena, Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kerja sama ini merupakan pembaruan atas nota kesepahaman sebelumnya yang berakhir pada Februari 2025 sekaligus menjadi langkah strategis memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer hingga tingkat desa dan dusun.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus fondasi penting dalam pembangunan desa.

“Kesehatan selalu menjadi prioritas masyarakat. Karena itu, negara harus memastikan layanan kesehatan hadir sampai ke desa dan dusun. Upaya menjaga masyarakat tetap sehat tidak cukup hanya dengan pengobatan, tetapi harus dimulai dari pencegahan dan perubahan perilaku hidup sehat,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini telah membangun jaringan pelayanan kesehatan primer yang menjangkau hingga tingkat akar rumput melalui lebih dari 10 ribu puskesmas, puluhan ribu unit pelayanan kesehatan desa dan kelurahan, serta ratusan ribu Posyandu yang didukung lebih dari 1,5 juta kader kesehatan.

Menurutnya, kolaborasi dengan Kemendes PDT menjadi sangat penting karena pemerintah desa memiliki peran strategis dalam menggerakkan masyarakat untuk mendukung berbagai program kesehatan nasional.

“Kolaborasi dengan Kemendes PDT menjadi sangat penting karena pemerintah desa memiliki peran besar dalam menggerakkan masyarakat, termasuk mendukung program Cek Kesehatan Gratis, penurunan stunting, pengendalian tuberkulosis, dan penguatan Posyandu,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan pembangunan desa tidak dapat dipisahkan dari peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

“Indonesia memiliki lebih dari 75 ribu desa dengan kondisi yang sangat beragam. Masih ada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang membutuhkan afirmasi, termasuk dalam penyediaan layanan kesehatan dasar. Karena itu, kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan menjadi sangat strategis,” ujarnya.

Yandri menambahkan pemerintah terus mendorong pemanfaatan dana desa untuk mendukung berbagai program kesehatan masyarakat, termasuk percepatan penurunan stunting.

“Setiap tahun dana desa dialokasikan untuk penanganan stunting. Ke depan, kami ingin memastikan penggunaannya semakin tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat desa,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menilai keberhasilan pembangunan kesehatan berbasis desa sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor.

“Pembangunan kesehatan tidak bisa dilakukan sendiri. Desa merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat melalui Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan (UPKD/K), Posyandu, kader kesehatan, dan pemerintah desa. Melalui nota kesepahaman ini, kami ingin memperkuat sinergi pembangunan kesehatan berbasis desa secara lebih terintegrasi,” jelasnya.

Ia menerangkan ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data kesehatan dan data desa, penguatan Unit Pelayanan Kesehatan Desa/Kelurahan, pengembangan Posyandu berbasis data, peningkatan literasi kesehatan masyarakat, pemberdayaan masyarakat untuk membudayakan hidup sehat, perbaikan gizi, hingga penanggulangan berbagai penyakit.

Melalui pembaruan nota kesepahaman tersebut, Kementerian Kesehatan dan Kemendes PDT berkomitmen memperkuat kolaborasi selama lima tahun ke depan guna memastikan masyarakat di desa, daerah tertinggal, dan wilayah terpencil memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang semakin berkualitas, merata, dan berkelanjutan. (*)

Jangan Lewatkan:

Bagikan: