RSUD Daya Makassar Luncurkan GELIAT, Percepat Penanganan dan Pemulangan Pasien Terlantar

Tim Redaksi

Direktur RSUD Daya Makassar, dr. A. Any Muliany
Direktur RSUD Daya Makassar, dr. A. Any Muliany (Foto: Disway Sulsel)

MAKASSAR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Terbaru, rumah sakit milik Pemerintah Kota Makassar itu meluncurkan GELIAT (Gerakan Empati Layanan Integrasi Aktif Terpadu), sebuah sistem kolaboratif yang dirancang untuk mempercepat penanganan hingga proses pemulangan pasien terlantar kepada keluarganya.

Direktur RSUD Daya Makassar, dr. A. Any Muliany, mengatakan inovasi tersebut lahir dari persoalan yang kerap dihadapi rumah sakit, yakni banyaknya pasien tanpa identitas atau warga terlantar yang telah dinyatakan sembuh secara medis, tetapi belum bisa dipulangkan karena identitas maupun keberadaan keluarganya belum diketahui.

“Selama ini setiap ada warga terlantar ditemukan di jalan tanpa identitas, hampir pasti dibawa ke RSUD Daya untuk mendapatkan pelayanan medis. Kendalanya muncul ketika pasien sudah dinyatakan sembuh tetapi belum diketahui harus dipulangkan ke mana,” ujar dr. Any, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, sebelum GELIAT diterapkan, pasien yang telah diizinkan pulang oleh dokter masih harus menjalani perawatan tambahan selama beberapa hari karena proses pencarian identitas dan keluarganya membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Akibatnya, tempat tidur rumah sakit tetap terpakai meski pelayanan medis telah selesai.

“Dokter sudah menyatakan pasien boleh pulang, tetapi karena administrasi dan identitas belum jelas, pasien harus tetap tinggal beberapa hari lagi di rumah sakit,” katanya.

Kolaborasi Lintas Instansi

Melalui GELIAT, RSUD Daya membangun sistem koordinasi terpadu bersama Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga instansi terkait lainnya.

Kolaborasi tersebut memungkinkan proses identifikasi pasien berlangsung lebih cepat, termasuk melalui pencocokan data biometrik yang dilakukan Disdukcapil.

Dr. Any mencontohkan seorang pasien yang ditemukan di jalan dalam kondisi diare. Setelah dinyatakan sembuh, pasien hanya mengingat dirinya tinggal di kawasan Cenderawasih tanpa mengetahui alamat lengkap.

Melalui koordinasi lintas instansi, identitas pasien akhirnya berhasil ditemukan sehingga pasien dapat segera dipulangkan ke rumah keluarganya.

“Begitu diketahui alamatnya di Makassar, pasien langsung diantar pulang ke rumahnya. Tidak perlu lagi menunggu lama,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan reunifikasi tersebut tidak hanya membahagiakan pihak rumah sakit, tetapi juga membantu memastikan pasien memperoleh dukungan keluarga selama proses pemulihan.

Tingkatkan Efisiensi Pelayanan

Selain memberikan manfaat bagi pasien, GELIAT juga berdampak pada efisiensi operasional rumah sakit.

Dr. Any menjelaskan, setelah dokter menyatakan pasien layak pulang, biaya perawatan tidak lagi dapat diklaim melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Jika pasien masih harus tinggal di rumah sakit karena persoalan administrasi, maka biaya konsumsi maupun operasional menjadi tanggungan rumah sakit.

Di sisi lain, tempat tidur yang seharusnya dapat dimanfaatkan pasien lain juga tetap terisi.

“Melalui GELIAT proses pemulangan menjadi lebih cepat sehingga tempat tidur bisa segera dimanfaatkan pasien lain yang membutuhkan pelayanan,” jelasnya.

Pelayanan Setara untuk Semua Pasien

Di luar inovasi pelayanan, RSUD Daya juga terus meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan.

Sebagai rumah sakit tipe B, RSUD Daya kini memiliki 270 tempat tidur yang didukung layanan radiologi seperti USG, X-Ray, CT Scan, serta fasilitas laboratorium untuk menunjang diagnosis yang lebih akurat.

Dr. Any menegaskan bahwa rumah sakit tidak membedakan kualitas pelayanan berdasarkan jenis pembiayaan pasien.

Menurutnya, baik pasien umum, peserta BPJS mandiri, maupun peserta BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah tetap memperoleh pelayanan medis dengan standar yang sama.

“Obat, dokter, pemeriksaan penunjang maupun tindakan medis diberikan dengan standar yang sama. Yang berbeda hanya fasilitas kamar sesuai kelas perawatan,” tegasnya.

RSUD Daya juga tetap menerima pasien tanpa identitas maupun warga terlantar berkat dukungan Pemerintah Kota Makassar melalui skema Jamkesda. Selama pasien membutuhkan pertolongan medis, rumah sakit akan memberikan pelayanan sesuai kemampuan sumber daya dan fasilitas yang tersedia.

Apabila pasien telah dinyatakan sebagai warga terlantar berdasarkan rekomendasi Dinas Sosial, proses perawatan tetap dilanjutkan hingga pasien sembuh. Setelah itu, Dinas Sosial akan mengoordinasikan proses reunifikasi atau pemulangan ke daerah asal.

Namun, untuk pembiayaan melalui Jamkesda, persyaratan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni diperuntukkan bagi warga Kota Makassar yang tidak mampu dengan melampirkan dokumen kependudukan dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Menuju Sistem Digital Terpadu

Implementasi GELIAT mulai dijalankan pada Juli 2026. Saat ini koordinasi antarinstansi masih dilakukan melalui grup WhatsApp, namun RSUD Daya tengah mengembangkan aplikasi berbasis web agar proses komunikasi dan pelaporan berlangsung lebih cepat serta terdokumentasi secara terintegrasi.

“Ke depan seluruh proses koordinasi akan dilakukan melalui aplikasi berbasis web sehingga lebih cepat dan lebih mudah dipantau,” kata dr. Any.

Ia menambahkan, melalui sistem tersebut pemerintah kecamatan maupun kelurahan nantinya dapat langsung melaporkan keberadaan warga terlantar kepada RSUD Daya sehingga proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada pelayanan yang humanis. (*)

Jangan Lewatkan:

Bagikan: